Bagaimana Negara-Negara Mengadopsi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial?



Bagaimana Negara-Negara Mengadopsi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial?

Bayangkan hidup di dunia di mana seseorang ditolak bekerja hanya karena warna kulitnya, dilarang masuk ke sekolah tertentu karena latar belakang etnisnya, atau bahkan tidak mendapatkan hak kewarganegaraan hanya karena berasal dari kelompok minoritas. Kedengarannya seperti cerita dari masa lalu, bukan? Namun, diskriminasi rasial masih menjadi kenyataan bagi jutaan orang di berbagai belahan dunia.

Untuk melawan ketidakadilan ini, dunia internasional merumuskan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, ICERD) pada tahun 1965. Konvensi ini merupakan salah satu instrumen utama HAM global yang menuntut negara-negara untuk menghapus semua bentuk diskriminasi berbasis ras, warna kulit, atau asal-usul etnis.

Tapi bagaimana sebenarnya negara-negara di dunia mengadopsi dan menerapkan konvensi ini? Mari kita telusuri bersama.

Apa Itu Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD)?

Sebelum masuk ke bagaimana negara-negara mengadopsinya, mari kita pahami dulu apa itu ICERD.

ICERD adalah kesepakatan internasional yang mewajibkan negara-negara untuk menghapus diskriminasi rasial dalam segala bentuknya. Konvensi ini diadopsi oleh PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Januari 1969.

Beberapa poin utama dalam konvensi ini adalah:
Melarang semua bentuk diskriminasi rasial di berbagai aspek kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Menghapus kebijakan segregasi dan apartheid di negara mana pun.
Melindungi hak kelompok minoritas untuk menjalankan budaya, agama, dan bahasa mereka.
Mewajibkan negara untuk membuat undang-undang yang mencegah dan menghukum tindakan diskriminatif.

Hingga hari ini, lebih dari 180 negara telah meratifikasi ICERD, menjadikannya salah satu perjanjian HAM dengan cakupan terluas di dunia. Tapi bagaimana mereka mengadopsinya ke dalam sistem hukum masing-masing?

Proses Adopsi Konvensi oleh Negara-Negara

Setiap negara yang menandatangani ICERD tidak otomatis langsung menerapkannya. Ada beberapa langkah penting yang mereka harus lakukan untuk mengadopsi dan menerapkannya secara efektif.

a. Penandatanganan dan Ratifikasi

Saat sebuah negara menandatangani ICERD, itu berarti mereka setuju dengan prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut. Namun, penandatanganan saja tidak cukup. Untuk benar-benar mengikat secara hukum, negara harus meratifikasinya, yang berarti mereka sepakat untuk menjadikannya bagian dari hukum domestik mereka.

Contoh:

  • Afrika Selatan menandatangani dan meratifikasi ICERD setelah rezim apartheid berakhir pada tahun 1994. Mereka kemudian menerapkan berbagai undang-undang untuk menghapus segregasi rasial yang telah mengakar selama puluhan tahun.
  • Amerika Serikat baru meratifikasi ICERD pada tahun 1994 setelah mengalami perdebatan panjang mengenai dampaknya terhadap hukum domestik mereka.

b. Membuat atau Mengubah Undang-Undang Nasional

Setelah ratifikasi, negara harus memastikan bahwa hukum nasional mereka sesuai dengan prinsip-prinsip ICERD. Ini bisa berarti:

  • Membuat undang-undang baru yang secara eksplisit melarang diskriminasi rasial.
  • Mengubah atau mencabut hukum lama yang bertentangan dengan konvensi ini.
  • Memastikan ada mekanisme hukum bagi korban diskriminasi untuk mendapatkan keadilan.

Contoh:

  • Brasil mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Rasial pada tahun 2010 yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang dialami oleh kelompok Afro-Brasil.
  • Prancis memiliki hukum yang ketat terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi rasial, yang diperkuat setelah mereka meratifikasi ICERD.

c. Pengawasan dan Pelaporan ke PBB

Setiap negara yang telah meratifikasi ICERD wajib mengirim laporan berkala ke Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB. Laporan ini berisi perkembangan dan tantangan dalam menghapus diskriminasi rasial di negara mereka.

Namun, banyak negara sering mendapat kritik karena tidak melaksanakan rekomendasi dari PBB atau bahkan tidak mengajukan laporan secara tepat waktu.

Contoh:

  • Kanada secara rutin mengajukan laporan dan mendapatkan pujian atas kebijakan multikulturalisme mereka.
  • Tiongkok pernah mendapat kritik karena kebijakan mereka terhadap etnis minoritas seperti Uighur.

Tantangan dalam Implementasi Konvensi

Meskipun banyak negara telah meratifikasi ICERD, implementasinya tidak selalu berjalan lancar. Ada beberapa tantangan utama dalam menghapus diskriminasi rasial secara efektif.

a. Diskriminasi Sistemik yang Sulit Dihapus

Di banyak negara, diskriminasi rasial bukan hanya masalah individu, tetapi juga tertanam dalam sistem hukum, ekonomi, dan sosial.

Contoh:

  • Di Amerika Serikat, meskipun diskriminasi rasial secara hukum dilarang, ketidaksetaraan masih terlihat dalam kepolisian, sistem peradilan, dan akses pendidikan.
  • Di India, meskipun sistem kasta secara resmi dihapus, diskriminasi terhadap komunitas Dalit masih berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.

b. Perlawanan dari Kelompok Konservatif

Tidak semua pihak menyambut ICERD dengan tangan terbuka. Beberapa kelompok nasionalis atau konservatif menilai bahwa undang-undang anti-diskriminasi mengancam identitas budaya mereka atau kebebasan berbicara.

Contoh:

  • Beberapa negara di Eropa menolak aturan kuota bagi kelompok minoritas dalam pemerintahan atau pendidikan, dengan alasan bahwa kebijakan semacam itu “melanggar prinsip meritokrasi.”
  • Di beberapa negara Timur Tengah, isu diskriminasi rasial masih sulit diakui secara terbuka karena dianggap bertentangan dengan tradisi atau nilai lokal.

c. Kurangnya Penegakan Hukum

Beberapa negara sudah memiliki hukum anti-diskriminasi, tetapi penerapannya masih lemah. Banyak kasus diskriminasi rasial tidak pernah sampai ke pengadilan karena korban takut melapor, kurangnya bukti, atau bahkan sikap acuh pemerintah.

Contoh:

  • Di Myanmar, diskriminasi terhadap etnis Rohingya masih menjadi isu besar, meskipun negara itu telah menandatangani beberapa perjanjian HAM internasional.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Menghapus diskriminasi rasial bukan hanya tugas pemerintah atau PBB, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Berikut beberapa hal yang bisa kita lakukan:
Meningkatkan kesadaran publik tentang diskriminasi rasial melalui edukasi dan media sosial.
Mendorong pemerintah untuk memperkuat hukum anti-diskriminasi dan memastikan penegakannya berjalan efektif.
Melindungi dan mendukung kelompok minoritas agar mereka mendapatkan hak yang sama.
Menolak ujaran kebencian dan rasisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, sekolah, maupun media.

Kesimpulan

ICERD adalah langkah besar dalam perjuangan melawan diskriminasi rasial di seluruh dunia. Namun, ratifikasi saja tidak cukup—negara-negara harus menerapkannya dalam hukum nasional mereka dan benar-benar memastikan bahwa setiap orang bisa hidup tanpa diskriminasi.

Meski tantangan masih ada, perubahan tetap mungkin terjadi. Dan itu semua berawal dari kesadaran, aksi, dan keberanian kita untuk menolak diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Karena di dunia yang ideal, tidak ada warna kulit yang lebih unggul dari yang lain—hanya ada manusia yang setara dalam hak dan martabatnya.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url